Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Monadi-Murison Bakal Dilantik Presiden Prabowo

JAMBILIFE.COM – Gugatan sengketa Pilkada Kerinci 2024, yang dilayangkan Darmadi-Darifus, Tayani Kasim-Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi-Aswanto, dinyatakan dismisasl atau gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim mahkamah konstitusi menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.

Kabar tersebut diiyakan Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli, melalui telepon selular, Rabu (5/2/2025).

“Iya, keputusan dismissal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini,” ungkapnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut kata Mensediar, sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.

Baca Juga :  Monitoring PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Sebar Tim

Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

“Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

Sementara Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Monadi, keputusan MK adalah keputusan yang adil sebagai hadiah bagi masyarakat Kerinci.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Lantik Al Haris dan Abdullah Sani jadi Gubernur dan Wagub Jambi Periode 2025-2030

“Alhamdulillah. Terima kasih untuk kerjasama banyak pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada,” kata Monadi, singkat.

Informasi yang diperoleh, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Februari mendatang di Jakarta. Untuk pertama kali dalam sejarah, kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)