Hakim Tolak Gugatan LPKNI tentang Instruksi Gubernur Soal Angkutan Batu Bara

JAMBILIFE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan Putusan Sela dan menyatakan tidak menerima gugatan class action yang dilayangkan Lembaga Pelayanan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), tentang Instruksi Gubernur soal angkutan batu bara.

Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selaku turut tergugat IV, dan selaku Kuasa Hukum mewakili Gubernur Jambi (tergugat), serta mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (turut tergugat V), menghadiri sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb melalui daring via E-Court, Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  Menunggu Palu Hakim di Sidang Sunyi

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan  LPKNI terhadap Gubernur Jambi dan lima pihak lainnya sebagai turut tergugat.

Majelis Hakim yang diketuai  Dominggus Silaban, dan Otto Edwin serta Suwarjo, selalu hakim anggota menolak atau tidak menerima gugatan yang dilayangkan LPKNI.

“Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh Penggugat tidak diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb dihentikan, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah),” sebut majelis hakim dalam putusan selanya.

Baca Juga :  25 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik dan PPH, 1 Hakim Diusulkan Diberhentikan

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh LPKNI terhadap Gubernur Jambi sebagai tergugat, serta lima pihak lain sebagai turut tergugat, yakni DPRD Provinsi Jambi (turut tergugat I), Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (tergugat II), Danrem 042/Garuda Putih (tergugat III), Kejaksaan Tinggi Jambi (tergugat IV) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (tergugat V).

Berdasarkan ketentuan hukum acara, para pihak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal putusan sela dibacakan untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, baik menerima, banding, atau langkah hukum lainnya.

Baca Juga :  Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus menjalankan peran dan kewenangannya dalam mewakili kepentingan hukum Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)