JAMBILIFE.COM,– Warga di perbatasan Kecamatan Jambi Selatan dan Jelutung, Kota Jambi, dibuat heboh dengan berdirinya sebuah gedung bertingkat tinggi yang disebut-sebut sebagai “pencakar langit” di kawasan permukiman pelosok.
Bangunan setinggi tujuh lantai itu memicu berbagai pertanyaan, mulai dari legalitas hingga dampaknya terhadap fasilitas umum di sekitar lokasi.
“Coba bang lihat, di kampung kami sudah berdiri gedung tinggi. Entah ada izinnya atau tidak,” ujar seorang warga baru-baru ini.
Selain mempertanyakan perizinan, warga juga mengeluhkan kerusakan beton parit milik Pemkot Jambi yang berada tak jauh dari bangunan tersebut.
Ketua RT 18 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Edi, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pembangunan itu telah mengantongi izin resmi. Namun, ia membenarkan sudah adanya beberapa pertemuan terkait proyek tersebut.
“Pembangunan itu sudah melalui tiga kali rapat di kantor depan DPRD Kota Jambi dan satu kali rapat di kantor dekat RS Mitra. Bahkan pihak bandara juga sudah turun,” ujar Edi, Rabu (10/12/2025).
Sebelum rapat bersama dinas terkait Pemkot Jambi, pemilik bangunan disebutkan sudah lebih dulu bertemu dengan forum RT di kantor lurah.
Menurut Edi, aturan mengenai jarak aman antara bangunan dan parit juga telah pernah disampaikan, namun pembangunan tetap berlanjut setelah pembahasan dengan dinas teknis.
Edi mengakui bahwa perizinan sepenuhnya merupakan kewenangan dinas terkait. Ia sendiri mengaku mendukung pembangunan tersebut setelah dijanjikan bahwa warga setempat akan diberdayakan.
“Pemilik bangunan berjanji akan mempekerjakan masyarakat sini saat mulai beroperasi.
Bahkan waktu pembangunan pun ada beberapa warga saya ikut bekerja. Hanya saja sekarang masih ada kendala karena gaji mereka belum dibayar. Saya berharap gaji itu segera diselesaikan,” ungkapnya.
Edi menambahkan bahwa gedung tersebut memiliki tujuh lantai dan bukan digunakan sebagai hotel.
“Kamarnya paling cuma sekitar 20. Katanya nanti ada spa dan karaoke,” tutupnya.(*)





