Ini Penjelasan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pemprov Jambi Tahun 2023 yang Disalurkan ke RKUD 2024 

JAMBILIFE.COM – Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menjelaskan terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jambi tahun 2023 yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahun 2024.

Berikut penjelasan Agus Pirngadi yang dibagikan Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

A. DBH Kurang Bayar Provinsi Jambi ditetapkan melalui PMK 90 tahun 2023 sebesar Rp126.702.325.000 dengan perhitungan (Rp.133.765.229.000 kurang salur dikurang Rp.7.062.904.000 lebih salur).

B. Kurang Bayar DBH sebagaimana tersebut, disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023 tentang penyaluran Kurang Bayar DBH dan penyelesaiaan Lebih Bayar DBH tahun 2023 secara non tunai melalui fasilitas TDF (Treasury Deposit Facility) sebesar Rp126.702.325.000, Dan sesuai Diktum ke Duabelas Keputusan Menteri Keuangan tersebut penyaluran KB DBH diarahkan penggunaannya untuk kegiatan perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi.

C. Selain KB/LB DBH Pemerintah Provinsi Jambi juga mendapatkan tambahan alokasi DBH tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52.703.452.000 yang disalurkan secara tunai ke RKUD sebesar Rp36.361.000 dan secara non tunai ke rek TDF (Treasury Deposit Facility) sebesar Rp52.667.091.000. Sesuai pasal 2 ayat (5) PMK tersebut tambahan DBH diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/ atau investasi.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Terus Lakukan Penertiban Aset Daerah

D. Sampai dengan akhir Tahun 2023 Total besaran DBH yang telah disalurkan Kemenkeu melalui Rekening TDF (Treasury Deposit Facility) yang belum disalurkan secara tunai ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp179.369.416.000 (Rp126.702.325.000 + Rp52.667.091.000).

E. Dana Bagi Hasil yang telah disalurkan secara Non Tunai melalui Rekening TDF tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun 2024 dalam 3 tahap dengan rincian :

1. Penyaluran Pertama Melalui KMK 164 tahun 2024 dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-54/PK/PK.2/2024 tanggal 26 Maret 2024, sebesar Rp94.959.539.050. yang penggunaannya sesuai KMK dan Surat Dirjend Pertimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut penggunaannya diarahkan untuk kebutuhan belanja daerah dalam rangka mendukung pemberian tunjangan hari raya kepada ASN daerah tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Satgas Temukan Selisih Harga Beras di atas HET di Pasar Sarolangun

2. Penyaluran Kedua diilakukan melalui surat Gubernur Jambi nomor : s-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dalam rangka untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK 16 tahun 2024 tentang pengelolaan DAU dan/atau DBH yang disalurkan secara Non Tunai melalui Fasilitas TDF, sebesar Rp42.204.938.475.

3. Penyaluran Ketiga Melalui KMK 267 tahun 2024 tentang penarikan dana TDF dalam rangka mendukung pendanaan Gaji Ketiga Belas di daerah tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp42.204.938.475.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Kunker Menteri Kesehatan RI di Jambi

 

Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa:

1. Sampai dengan Tahun 2023 DBH untuk Provinsi Jambi yang belum disalurkan secara tunai (melalui Rekening TDF) adalah sebesar Rp.179.369.416.000,-

2. Penggunaan DBH Kurang Bayar sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan diarahkan penggunaan belanjanya untuk belanja perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pemilukada serentak tahun 2024 dan atau investasi serta untuk belanja daerah dalam rangka mendukung pemberian tunjangan hari raya kepada ASN Daerah dan Gaji ke Tiga Belas Tahun 2024.

3. Dari ketiga penyaluran yg dilakukan oleh Kementerian keuangan tersebut, 2 penyaluran berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan bukan berdasarkan permohonan dari Pemprov Jambi dan hanya 1 penyaluran yang berdasarkan usulan Pemprov Jambi yaitu untuk mendukung kegiatan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat yaitu untuk mendukung kegiatan Pemilukada Serentak.(*)

Tinggalkan Balasan