
JAMBILIFE.COM – Jenjang karir bagi guru yang bisa diberikan adalah untuk menjadi kepala sekolah.
Namun, ternyata tidak semua guru bisa menjadi kepala sekolah, karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Karena, syarat pengangkatan guru untuk menjadi kepala sekolah telah disetujui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim.
Sejak ditanda tangani 17 Desember 2021 lalu dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim menetapkan syarat pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di antaranya adalah.
- Minimal pendidikan S1/DIV
Salah satu syarat pengangkatan tersebut adalah memiliki kualifikasi akademik yaitu S1 atau DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.
- Minimal pangkat dan golongan yang sesuai
Untuk pengangkatan selanjutnya adalah memiliki pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I dengan golongan III/B yang merupakan guru PNS.
Sedangkan untuk PPPK minimal jabatan paling rendah adalah guru ahli pertama jabatan fungsional.
- Memiliki sertifikat
Sertifikat yang harus dimiliki oleh guru tersebut adalah sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.
- Berkinerja baik
Guru tersebut juga harus memiliki kinerja Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman
Pengalaman yang harus dimiliki adalah pengalaman manajerial selama 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi ataupun komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani dan rohani
Salah satu syarat lainnya adalah sehat jasmani, rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika serta zat adiktif lain dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Bebas hukum
Guru tersebut juga tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat atau menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah terpidana.
- Sesuai usia
Penetapan usia maksimal untuk bisa menjadi kepala sekolah adalah 56 tahun saat pemberian tugasnya.(*)
Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021