Jangan Lupa, Calon PPPK Wajib Sertakan Sertifikat Tambahan Ini Saat Melamar

JAMBILIFE.COM – Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada sertifikat tambahan yang menjadi faktor penting agar dapat mempengaruhi nilai seleksi kompetensi teknis.

Hal ini penting dan wajib diketahui bagi para pelamar calon pegawai PPPK.

Sertifikat tersebut menjadi keputusan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam keputusan tersebut menetapkan bahwa para CASN 2024, pelamar yang ingin menempati jabatan fungsional, seperti penyuluh agama, wajib menyertakan sertifikat kompetensi tertentu yang diakui secara resmi.

Baca Juga :  Berikut Ini Jadwal Penetapan NIP CASN dan PPPK 2024 yang Dikeluarkan BKN

Berikut Persyaratan Wajib Tambahan bagi Penyuluh Agama

Bagi pelamar yang melamar sebagai penyuluh agama, ada beberapa jenis sertifikat yang bisa memberikan bobot tambahan dalam nilai seleksi kompetensi teknis:

  • Sertifikat Kompetensi Teknis atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan

Diterbitkan oleh Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama memiliki bobot sebesar 10%

Sertifikat ini menunjukkan bahwa pelamar telah menyelesaikan pelatihan yang relevan dengan tugas kepenyuluhan agama.

  • Sertifikat Lainnya di Bidang Kepenyuluhan Agama.

Ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Madya pada instansi pemerintahan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, memiliki bobot 15 persen

Baca Juga :  Gubernur Terima Aspirasi Aliansi Honorer Indonesia, Pastikan APPSI Surati Menpan RB

Sertifikat ini memberikan penilaian lebih tinggi karena menunjukkan pengalaman dan kompetensi yang lebih spesifik di bidangnya.

  • Sertifikat Pendidikan, Pelatihan, Seminar, atau Workshop terkait Kepenyuluhan Agama. Sertifikat ini juga berpengaruh dengan bobot sebesar 10 persen

Pelamar yang memiliki sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah aktif dalam mengikuti pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kepenyuluhan agama.

Dengan adanya penambahan bobot nilai dari sertifikat-sertifikat ini, pelamar yang memiliki sertifikat terkait akan memiliki keunggulan kompetitif dalam seleksi.

Baca Juga :  10 Kampus Terbaik di Sumatera Tahun 2025 Versi EduRank

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon PPPK, khususnya yang melamar sebagai penyuluh agama, untuk melengkapi diri dengan sertifikat yang relevan.(*)

Sumber: Keputusan MenpanRB Nomor 650 Tahun 2023 / klikpendidikan