JAMBILIFE.COM – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen atau surat, Arfandi Susilo alias Ko Apex, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, enam tahun penjara.
Terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ko Apex pidana penjara selama 6 tahun pejara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” berikut isi petikan salinan tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Jambi.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Ko Apex dinilai telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang agar terlihat seperti barang baru.
Perbuatan terdakwa bermula pada 2019 lalu bertempat di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Saat itu saksi Nanang Rahman, selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran, bertemu dan berkenalan dengan terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa dan Nanang Rahman sepakat untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal yaitu 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Kemudian pada bulan Januari 2020, Nanang Rahman menghubungi terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik Nanang Rahman yang dikirimkan kepada terdakwa ke Jambi yaitu 1 unit Kapal Tugboat Sinaran Emas 1 unit Tongkang BG Yinson Power, 1 unit Tongkang BG Osean II, 1 unit Kapal Tugboat Bintang Mahakam Intang 09, 1 unit Kapal Tugboat Super Speed, 1 unit Tongkang BG NL 2102, 1 unit Tongkang BG NL 9280, 1 unit Kapal Tugboat Bahrul Ilmi, 1 unit Tongkang Marcopolo 46, 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.
Setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi yang awalnya agar diuruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta.
Setelah itu, terdakwa melakukan penjualan satu unit Tugboat FBS 86 dan 1 unit Tongkang FBS 686 kepada PT Wistara International Maritim (PT WIM) melalui Direktur PT WIM dijual berdasarkan Akta jual beli No. 26 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp6,9 Miliar, untuk kapal Tongkang BG FBS 686 berdasarkan Akta jual beli No.24 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp16 miliar.
”Bahwa akibat perbuatan mengakibatkan Nanang Rahman menderita kerugian materiil sekitar Rp31 miliar rupiah,” tegas JPU.(*)