Pengadian Negeri Jambi Tolak Praperadilan Ko Apex

JAMBILIFE.COMPraperadilan yang dilayangkan Affandi Susilo alias Ko Apex, kekasih artis Dinar Candy, selaku pemohon dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi, ditolak Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/9/2024).

Panitera Pengadilan Negeri Jambi, Heri Harjanto mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, selaku pemohon atas nama PT Wistara Internasional Maritim, dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi. 

“Dalam sidang praperadilan itu, materinya adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan pemohon yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Jambi,” bilang Heri Harjanto, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Buron Selama Setahun, Rika Ditangkap Tim Tabur Kejati di Tanjung Jabung Barat, Ternyata Ini Kasusnya

Menurut Heri Harjanto, Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang Senin (9/9/2024) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ko Apex selaku pemohon. 

“Dengan pokok perkara, pertama menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya praperadilan kepada pemohon sejumlah nihil,” bilang Heri Herjanto.

Sidang Praperadilan tersebut kata Heri Harjanto, dipimpin Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi, M Syafrizal Fahmi. 

Seperti yang diwartakan, Ko Apek adalah Direktur Utama PT Wistara Internasional Maritim, yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi, dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan dokumen. (*)