JAMBILIFE.COM – Kasus penganiayaan, dengan tersangka Reno Randial Fikri dan Hamdi yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, penuntutannya dihentikan oleh jaksa penuntut umum melalui Restorative Justice (RJ).
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI tersebut diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budi Santoso, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan para kepala seksi (Kasi) di lingkungan Kejati Jambi, pada Senin (23/9/2024).
Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, di mana pendekatan keadilan ini memberikan ruang untuk penyelesaian perkara pidana dengan lebih humanis, berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang.
Melalui sarana video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi membahas aspek-aspek penting dari penerapan Restorative Justice dalam kasus ini, termasuk adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan situasi yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan.
Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu langkah penting Kejaksaan RI dalam mendukung visi Indonesia Maju dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)