JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang senilai Rp1, 7 miliar, dari AE, tersangka tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Tim penyidik tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 tersebut disita Rabu (19/2/2025).
Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.
Kajati Jambi Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yudi Prihastoro dalam rilisnya mengatakan, tersangka AE disangka melanggar ketentuan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara yang ditangani tersebut kata Aspidsus, melibatkan tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama Bank Jambi yang telah dijatuhi pidana penjara 13 tahun.
Juga melibatkan Dadang Suryanto yang sudah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan Leo Darwin, yang juga diputus pidana penjara 16 tahun, yang saat ini terdakwa dan JPU Kejari Jambi mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi .
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,- ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara.(*)