JAMBILIFE.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, meningkatkan kasus yang menyeret nama Pinto Jayanegara dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporannya kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Imam Rachman, sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Imam Rachman, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kerena kasusnya sama.
“Kita limpahkan ke Subdit Tipikor Karena laporannya sama. sebab, ada aturan yang menerangkan apa bila kasus yg dilaporkan sama, maka kasus tersebut di tangani oleh Direktorat Kriminal Klhusus,” debutnya.
Dalam perkara yang ditangani Ditreskrimun Polda Jambi, berdasarkan laporan Syifa yang melaporkan Pinto Jayanegara ke Ditreskrimum Polda Jambi tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perjalanannya, kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, juga dilaporkan atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan uang rumah tangga atau makan minum saat dia menjabat wakil ketua DPRD provinsi Jambi periode 2019-2024, saat ini laporan itu masih bergulir.(*