JAMBILIFE.COM – Lima pekerja tambang minyak illegal, (Ilegal Driling) di Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, diringkus Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (5/9/2024) lalu.
Kelima pelaku adalah DI, RH, AR, dan P yang merupakan warga Sumatera Selatan serta YM warga Kota Jambi.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengungkap, kasus ini berawal dari adanya informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama petugas berhasil mengamankan 3 orang dan di sumur kedua tim mengamankan dua orang.
“Saat diamankan para pelaku ini sedang melakukan penambangan minyak tanpa izin dengan cara tradisional,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi, Jumat (13/9/2024).
Dari pengakuan para pelaku kata Taufik, mereka mengaku sumur minyak ilegal tersebut sudah beroperasi selama tiga minggu dan hasil dari penambangan minyak tanpa izin tersebut dijual ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saat ini kita masih mengejar orang memperkejakan mereka, karena mereka hanya pekerja. Jadi, orang yang memperkerjakan mereka masih dikejar oleh petugas,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(*)