M Rendra Ramadhan Usman Sampaikan Klarifikas ke Penyidik Polda Jambii

JAMBILIFE.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, meminta keterangan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Rendra Ramadhan Usman, Senin (23/6/2025). Ia dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan istrinya W.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Rendra mengatakan kedatangan dirinya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Dikatakan Rendra, tuduhan KDRT yang diarahkan kepadanya tidak berdasar justru dirinyalah yang menjadi korban dalam konflik rumah tangga tersebut.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan KDRT. Tapi yang perlu diketahui, saya justru yang menjadi korban pengeroyokan, bukan pelaku. Saya ditonjok, baju saya koyak, bahkan saya sampai opname dua hari di RS Raden Mattaher karena sesak napas,” jelas Rendra.

Baca Juga :  Menunggu Palu Hakim di Sidang Sunyi

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PKS tersebut mengatakan bahwa proses mediasi telah beberapa kali dilakukan atas inisiatif pelapor, namun belum ada kesepakatan damai.

“Sudah empat atau lima kali dilakukan upaya mediasi. Kami sebenarnya berharap masalah ini bisa selesai baik-baik. Tapi kenyataannya proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Diakui Rendra, yang menjadi masalah adalah terkait upayanya untuk bertemu anak kandungnya. Ia pun menyesalkan aksi pengeroyokan yang dialaminya saat dirinya akan bertemu anaknya sebelum berangka ibadah umrah.

Baca Juga :  Direktur PT PAL Diperiksa Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

“Waktu itu saya hanya ingin bertemu anak karena akan berangkat umrah. Setelah dua bulan tak bertemu, saya pikir momen itu penting. Tapi justru berujung pada pengeroyokan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan pengeroyokan yang ia buat di Polresta Jambi, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Sementara itu, Rita, Penasehat Hukum Muhammad Rendra Ramadhan Usman, menegaskan selama ini klienya selalu kooperatif dalam proses hukum, baik di Polda Jambi maupun Polresta Jambi.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba ke Pekerja Tambang dan Petani

“Kami datang secara kooperatif, membawa bukti dan saksi. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Rita berharap persoalan rumah tangga kliennya tidak mengorbankan hak anak mereka. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk dewasa dan mengedepankan kepentingan anak.

“Walaupun sudah berpisah secara agama, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua harus dipenuhi. Kami berharap WDI juga memberikan ruang agar Rendra dapat bertemu anaknya,” tuturnya. (*)

Artikel Selanjutnya