Menpan RB Tetapkan Masa Kerja Pelamar Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2

JAMBILIFE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan persyaratan masa kerja bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, para pelamar diwajibkan memiliki masa kerja minimal yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024

Khusus bagi pelamar prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.

Baca Juga :  Mahasiswa Unjukrasa di Polda Jambi, Minta Penyidik Ungkap Kasus SPJ Fiktif Oknum Dewan

Sedangkan gelombang kedua dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Dalam seleksi ini, setiap pelamar wajib memiliki masa kerja.

Dibuktikan melalui surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Berikut persyaratan masa kerja minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar

  1. Jabatan Pelaksana: Masa kerja minimal 2 tahun
  2. Jabatan Fungsional (Pemula, Terampil, Ahli Pertama): Masa kerja minimal 2 tahun
  3. Jabatan Fungsional (Ahli Muda): Masa kerja minimal 3 tahun
  4. Jabatan Fungsional Dosen
Baca Juga :  PetroChina International Jabung Kembali Raih Proper Hijau 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup

– Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli

– Minimal 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S-3 (Doktor).

– Minimal 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S-2 (Magister)

– Minimal 5 tahun untuk jenjang lektor kepala

  1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah: Masa kerja minimal 8 tahun sebagai guru.

Persyaratan masa kerja ini tidak berlaku bagi pelamar untuk jabatan dosen dan pengawas sekolah, yang memiliki ketentuan khusus.(*)

Sumber:  jdih.menpan.go.id