OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

JAMBILIFE.COM.JAKARTA,– 11 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) di Jakarta, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen di wilayah bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas perekonomian daerah dan berdampak pada menurunnya kemampuan bayar para debitur.

Baca Juga :  Dapat 14 Emas, Pengcab Tebo Raih Juara Umum di Kejurporv Muay Thai

OJK menegaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini merupakan langkah mitigasi risiko guna mencegah dampak sistemik, sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat dan dunia usaha di wilayah terdampak.

Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Adapun cakupan kebijakannya meliputi:

Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  45.000 Sumur Minyak Rakyat Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik untuk pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk LPBBTI, restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana.

Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya (tidak menerapkan one obligor).

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, dimulai sejak tanggal penetapan pada 10 Desember 2025.

Dukungan dari Industri Perasuransian
Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Dalam imbauannya, OJK menekankan pentingnya:

Baca Juga :  Gaji PNS Bakal Disatukan, Pemerintah Targetkan Single Salary di 2026

Penyederhanaan proses klaim,

Pemetaan polis yang terdampak,

Aktivasi disaster recovery plan bila diperlukan,

Penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah,

Koordinasi intensif dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta

Pelaporan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap proses pemulihan ekonomi dan perlindungan masyarakat di wilayah bencana dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.(*)

Tinggalkan Balasan