JAMBILIFE.COM – Pasangan bukan suami istri, diamankan Tim gabungan Polda Jambi di Hotel Camar di Jalan Gatot Soebroto, kawasan Pasar Jambi, saat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai II 2024, Minggu (15/12/2024) malam.
Razia pekat yang dilakukan tim gabungan Polda Jambi, menyasar sejumlah lokasi, seperti hotel, kos-kosan, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Razia dimulai dari Hotel Pundi Rezeki di kawasan Pasar, Kota Jambi. Tim memeriksa satu per satu kamar yang ditempati pengunjung, namun tidak menemukan pelanggaran. Selanjutnya, tim bergerak ke RedDoorz Near Jembatan Makalam dan Hotel Jambi Raya. Pemeriksaan kembali dilakukan, tetapi hasilnya tetap nihil.
Saat tim melanjutkan razia ke Hotel Camar, satu pasangan bukan suami istri ditemukan di salah satu kamar. Pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan berlanjut ke beberapa kos-kosan di kawasan Kebun Kopi dan dekat RS Siloam, namun tidak ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.
Razia juga menyasar tempat hiburan malam, termasuk Regent Lounge & Karaoke serta VIP Pub & Bar di kawasan Kecamatan Jambi Selatan. Di Regent Lounge & Karaoke, petugas memeriksa pengunjung dan Lady Companion (LC) serta melakukan tes urine. Hasilnya, dua LC dinyatakan positif menggunakan zat adiktif. Sementara itu, pemeriksaan di VIP Pub & Bar tidak menemukan pelanggaran serupa.
Kasubsatgas Tindak Pekat Ops Siginjai, AKP Rico Antomi, mengatakan Operasi Pekat Siginjai bertujuan menekan aktivitas penyakit masyarakat di Kota Jambi.
“Kami mengamankan satu pasangan bukan suami istri dan dua LC yang diduga menggunakan narkoba. Saat ini, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis narkoba yang digunakan,” ujarnya.
Dua LC yang terindikasi positif narkoba telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pendalaman lebih lanjut. Operasi Pekat Siginjai akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat.
AKP Rico Antomi mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan dan tes urine 2 orang perempuan yang ada di tempat hiburan malam tersebut terindikasi mengkonsumsi zat adiktif.
“Kita belum mengetahui apakah itu jenis narkobanya inex atau sabu. Karena masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Rico mengatakan, apabila terbukti khususnya untuk dua orang perempuan tersebut akan diserahkan ke Ditresnakoba Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. (*)