JAMBILIFE.COM – Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada Senin (3/6/2024) lalu di Jalan HM Yusuf Nasri, Kelurahan Wijayapura Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, ditangkap polisi. Pelaku adalah A (24) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Mohamad Ilham Habibie didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Rudi Pabrianto dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, pada saat jumpa pers mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi B-370/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, korban adalah I Wayan Arya Winata.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB pelaku melakukan aksinya.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut Tim Unit Ranmor Satreskrim dipimpin Iptu Rudi Pabrianto melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan pada hari Rabu (5/6/2024) pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin. Saat itu pelaku ada melakukan pencurian sepeda motor milik ketua RT Danau Sipin.
“Adapun Barang-bukti (BB) yang berhasil disita di antaranya satu unit handpone merek Samsung A22, satu unit sepeda motor Yamaha merek Lexi dengan nomor polisi BH 5029 ZR warna Biru,” sebut Wakasat Reskrim.
“Dari hasil pengembangan, juga didapatakan barang bukti lain berupa tiga unit handphone,” tutur Ilham.(zal/*)