Penuntutan Tersangka Penganiayaan di Muaro Jambi Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

JAMBILIFE.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, bersama dengan Aspidum, koordinator, dan para Kasi bidang Pidana Umum Kejati Jambi, mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif melalui video konferensi pada Senin (21/10/2024).

Tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah M Daffa Al Aziz Hutagalung, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jampidum Kejagung, Dr Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan atas keputusan ini, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan kasus pidana.

Baca Juga :  Di Balik Bungkus Teh Cina, 25 Kg Sabu Tersimpan Rapi di dalam Mobil Fortuner

Keputusan ini mencerminkan upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan memfasilitasi penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, kasus pencurian tujuh tandan buah sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kasus penganiayaan serta kasus pidana umum lainnya di wilayah Kejari Bungo dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) juga dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). (*)