Polda Jambi Ungkap Kasus BBM Ilegal di Dua Lokasi dengan Modus Kendaraan Dimodifikasi

JAMBILIFE.COM – Enam orang pelaku yang terlibat kasus Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal, diringkus Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pelaku diketahui  menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM hasil pengolahan minyak ilegal.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dua wilayah yang berbeda yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin.

Dikatakan AKBP Taufik Nurmandia, operasi dilakukan saat patroli rutin Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang mendapati kendaraan pengangkut BBM ilegal sedang melintas.

“Kami berhasil ungkap tiga kasus di dua lokasi yaitu di Muaro Jambi dan Merangin, terkait tindak pidana dalam sektor minyak dan gas bumi,” kata AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  Sopir Travel Kerinci-Jambi Diringkus Polisi

Kasus pertama yang diungkap kata AKBP Taufik Nurmandia, di Jalan Lintas Jambi-Palembang, tepatnya di Desa Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, tim menangkap DE (31) warga Riau sebagai sopir, dan S (46) warga Lampung sebagai kernetnya. Keduanya ditangkap saat istirahat di sebuah SPBU di wilayah Sebapo.

Kedua pelaku mengangkut BBM menggunakan truk Mitsubishi Canter yang telah dimodifikasi untuk menyimpan tedmon berisi minyak.

BBM olahan itu, berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya kata Taufik, akan dikirim ke sebuah gudang minyak di daerah Dumai, Riau.

Baca Juga :  Dari Kepala Samsat, Kasir Bank Hingga Satpam Terlibat Dugaan Korupsi di UPT Samsat Bungo

Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Merangin. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap empat pelaku yang mengangkut BBM ilegal menggunakan dua mobil pikap yang juga telah dimodifikasi.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi gelar jumpa pers pengungkapan kasus BBM ilegal, Selasa (22/10/2024). Foto/Hms polda Jambi

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Keempat pelaku adalah H (27), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta QH (30), BR (20), dan FM (39), ketiganya berasal dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Menurut Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi, BBM olahan tersebut, diambil dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan akan dikirim ke Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Kasus Pinto Jayanegara Naik Penyidikan, Perkara Dilimpah Ke Subdit Tipikor

“Dari dua operasi ini, disita total ada 6 ton BBM jenis premium, tiga kendaraan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah tedmon yang digunakan untuk mengangkut minyak,” bilang AKBP Taufik Nurmandia.

Penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap rantai penyediaan dan pembelian BBM ilegal tersebut. Dan, diduga, BBM tersebut dioplos sebelum dijual kembali ke pasaran.

“Ini nanti kita kembangkan, BBM ini dipakai untuk apa. Sementara ini baru sopir yang kita amankan. Pasti ada yang dioplos dan digunakan di sana,” bebernya.(*)