Penyidik Panggil Ulang Pinto Jaya Negara, Dugaan Kasus SPJ Fiktif

JAMBILIFE.COM – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bakal menjadwalkan pemangilan mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum rumah dinas fiktif.

Belum lama ini, penyidik telah memanggil Pinto Jaya Negara, akan tetapi Pinto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan.

“Minggu ini sudah kita layangkan surat pemanggilan sebagai terlapor, akan tetapi yang bersangkutan (Pinto, red) tidak hadir karena sedang banyak kegiatan,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, Jumat (8/11/24).

Baca Juga :  Leo Darwin Dihukum 16 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Gagal Bayar Meduim Bank Jambi

Menurutnya, penyidik bakal melakukan pemanggilan kedua kepada Pinto Jaya Negara.

“Kita juga sudah jadwalkan ulang pemanggilan Senin (11/11/2024) untuk menghadiri panggilan penyidik sebagai terlapor,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.

Perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara ini sempat di laporkan ke Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi oleh sejumlah aktivis yang lengkap membawa dokumen bukti-bukti yang sudah tervalidasi.

Selain itu juga dilampirkan bukti-bukti yang mereka bawa sudah dicek langsung ke lapangan. Baik bukti perjalanan dinas fiktif maupun belanja makan minum fiktif yang jika ditotalkan selama lima tahun mencapai miliaran rupiah.(*)