Satgas PASTI Temukan 400 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi

JAMBILIFE.COM – Sebanyak 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, ditemukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi).

Temuan oleh Satgas PASTI itu terjadi pada periode Agustus hingga September 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosi​al media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga :  Tingginya Kerentanan Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemda Disorot KPK

Dengan adanya temuan tersebut, dan melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Jambi - Palembang di Bahar Utara Rusak Parah, Waka DPRD Turun Tangan

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Blokir Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.(*)

Baca Juga :  Gubernur Terima Aspirasi Aliansi Honorer Indonesia, Pastikan APPSI Surati Menpan RB

Sumber: ojk.go.id