Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tentang Kebijakan Redistribusi dan Jawaban Kekurangan Guru

JAMBILIFE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang ada di sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah.

“Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” sebut Abdul Muti, Jumat (17/1/2025).

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, tercantum

Baca Juga :  1.060 Tiket Kapal Gratis Disiapkan ASDP untuk Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggal Pendaftarannya

Dan telah ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada Pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

Baca Juga :  Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL 2025, Berikut Tahapan dan Biayanya

Dan di Pasal 4, guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

Guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Libur Lebaran Siswa Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret 2025

Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Abdul Mu’ti berharap, distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata dan menangani masalah distribusi guru.(*)

Lebih lengkapnya bisa di lihat di sini

Sumber: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025