Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp5,3 Miliar yang Disita Dari Oknum PNS Riau

JAMBILIFE.COM – Sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, senilai Rp5,3 miliar, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).

Selain 4 kilogram sabu, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti sabu lainnya seberat 66,314 gram.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu dicampur dengan deterjen. Dalam pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri pihak-pihak terkait, seperti dari kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

Sebelum dimusnahkan dengan larutan deterjen, dokter polisi terlebih dahulu telah melakukan tes uji dengan alat ukur barang bukti sabu, bahwa benar barang tersebut positif narkoba.

Baca Juga :  Buron Selama Setahun, Rika Ditangkap Tim Tabur Kejati di Tanjung Jabung Barat, Ternyata Ini Kasusnya

Diketahui barang bukti 4 kilogram sabu-sabu tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi, dengan lima orang tersangka yang satu di antaranya seorang PNS asal Provinsi Riau, pada Juni 2024 lalu.

Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, sebelum melakukan pemusnahan pihaknya telah menimbang dan menyisihkan barang bukti untuk di persidangan.

“Untuk yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu,” sebut Andi Ichsan, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Jambi Mulai Sidangakan Kasus Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Ini sangat luar biasa, apabila barang ini sampai pada masyarakat, kerugian sangat luar biasa pada masyarakat, khususnya di wilayah Polda Jambi,” tambah Andi.

Maka terselamatkan pula dana negara biaya sebesar Rp91.600.20 miliar. Satu orang apaila direhabilitasi menghabiskan dana Rp4 juta.

Dikatakan Andi Ichsan, barang bukti 4 kilogram sabu-sabu tersebut ini dari satu laporan kepolisian dengan jumlah tersangka lima orang.

“Ya ini salah satunya PNS di Riau,” bebernya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi, menangkap seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) Riau, berinisial RY yang terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan pacarnya yang merupakan pemandu karoke sebanyak 4 kilogram.

Baca Juga :  Terungkap Adanya Jaringan Peredaran Narkotika yang Terorganisir, Sidang Perdana Bandar Narkoba di Jambi

YR diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintasi Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menggunakan mobil pribadi, pada Juni 2024 lalu.(*)