Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Kuburan Cina

JAMBILIFE.COM – Lima orang remaja, diamankan Tim Resmob Polda Jambi, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat yang menyebut adanya sekelompok pemuda yang melakukan konvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga :  11 Kg Ganja Diamankan dalam Mobil Avanza Berplat BK, Dua Pria Asal Sumut Diamankan

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” sebut AKBP Imam Rachman, Kamis (17/4/2025).

Kelima pemuda tersebut masing-masing adalah AR (Aldito Risdiansyah), AM (Amar Mauran), RA (Rafi Alghani), BP (Bima Putra Pratama), dan ARP (Argali Rosyandra Pratama). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Dua Penganiaya Warga SAD hingga Meninggal di Tebo Ditangkap, Polisi Sebut Masih Ada Pelaku Lain

“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas AKBP Imam.

Sementara itu, tujuh pemuda lainnya yang diamankan masih berstatus saksi karena tidak terbukti membawa senjata tajam. Mereka adalah Wahyu Alpais, Alif Riski Apriliansyah, Ridho Desviano, Asep Irawan, Rezi Ramadhan, M. Zikri, dan Riko Ardiansyah.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran,” ungkap AKBP Imam Rachman.

Baca Juga :  Direktur PT PAL Diperiksa Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” bilang AKBP Imam Rachman. (*)