JAMBILIFE.COM – Pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 550 gram dari Pakanbaru (Riau) via travel, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Minggu (7/7/2024) lalu.
Terungkapnya pengiriman narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya ER (21) seorang pria yang tinggal di Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, di sebuah hotel di Kota Jambi, pada Minggu (7/7/2024).
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi narkotika di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Selanjutnya polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 08.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku.
“Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tempat pelaku menginap, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika,” sebut Deddy, Kamis (18/7/2024).
Menurut Deddy, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bukti chat pelaku diminta seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.
“Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui paket travel Jambi. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju loket travel yang dimaksud dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K,” papar Kasi Humas Polresta Jambi.
Pelaku mencoba mengelabui petugas, karena saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam. Tapi, setelah dicek, di dalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
“ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli,” bilang Deddy.
Kepada petugas, ER mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali transaksi. Dan, pelaku sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)