PSU di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bawaslu: Perlu Dukungan Anggaran dari Pemerintah

JAMBILIFE.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah, yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), memerlukan dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat, guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

“Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Bagja.

Baca Juga :  Monitoring PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Sebar Tim

Menurut Bagja, penyelenggaraan pilkada dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD, dan sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

“Namun, ketika suatu Bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka Bawaslu Provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir,” jelasnya.

Bawaslu sendiri bilang Bagja, saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Nasib Ojol, Edi Purwanto Serap Aspirasi Ojol Jambi

Sehingga Bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.

Menurut Bagja, hal itu menjadi persoalan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi.

Karena Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.

“Jadi, ini jadi persoalan juga, misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan,” beber Bagja.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat Formil Permohonan, MK Tolak PHPU Sungai Penuh

Di Provinsi Jambi, PSU juga dilakukan usai putusan MK yaitu di Kabupaten Bungo, dengan PSU di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*)