KPU RI Usulkan PSU Pilkada 2024 Hari Sabtu

JAMBILIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada hari Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi,  Kamis (27/2/2025), dikutip dari infopublik.id.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata  Idham.

Menurut Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

Baca Juga :  Monitoring PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Sebar Tim

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Idham merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu

Baca Juga :  Tinjau Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Bungo, Ini Kata Kapolda Jambi

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Di awal, KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.(*)