Ribuan Guru Madrasah Cemas, Sertifikat Kadaluarsa 24 November 2025, Ini Permintaan Komisi VIII DPR

JAMBILIFE.COM, JAKARTA –  Ribuan guru madrasah swasta di Indonesia kini berada dalam situasi yang memprihatinkan. Sertifikat kelulusan mereka yang diperoleh pada November 2023 akan berakhir pada 24 November 2025. Jika tidak segera diangkat menjadi PPPK, perjuangan selama ini bisa sia-sia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Lale Syifaun Nufus, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait nasib para guru madrasah yang sudah memenuhi semua persyaratan namun belum mendapat kepastian pengangkatan.

Dalam keterangan yang dikutip dari Instagram @dpr_ri, Lale Syifaun Nufus menjelaskan situasi mendesak yang dihadapi para guru madrasah saat ini.

“Certified itu 2 tahun kan berlakunya, mereka sudah melakukan di bulan November 2023, berarti akan berakhir di tahun 2025 di tanggal 24 November. Makanya tadi kami bahas, karena ini sudah mepet banget kan,” ujar anggota Fraksi PKB ini, dikutip dari akun Instagram @dpr_ri pada 16 November 2025.

Baca Juga :  Ratusan Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Lulus PPG Daljab, Menag Nasruddin Pastikan Kenaikan Tunjangan

Dengan batas waktu yang sangat dekat, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama tengah berupaya keras untuk merealisasikan pengangkatan guru-guru madrasah yang sudah menunggu terlalu lama.

“Mereka sudah berupaya ya, sudah memenuhi sertifikasi, guru-guru itu sudah mempunyai sertifikat, sudah in passing, jadi sudah seharusnya memang diangkat menjadi P3K, jadi tidak ada alasan lagi sebenarnya dalam hal ini,” tegas Lale.

Melihat urgensi situasi ini, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengangkatan para guru madrasah hingga benar-benar terealisasi.

Baca Juga :  Hesti Haris Raih Penghargaan Nasional sebagai Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

“Kita akan selalu berupaya mengawal sampai keadilan, kesejahteraan untuk mereka itu didapatkan untuk menjadi P3K. Itu kami di Komisi 8 akan selalu berupaya untuk itu,” ujar Lale Syifaun Nufus.

Keterlambatan pengangkatan bukan hanya soal administrasi. Ada dampak serius yang akan dihadapi, seperti sertifikat kadaluarsa karena sertifikat yang berlaku dua tahun akan hangus, dan guru harus mengulang proses dari awal. Serta waktu,tenaga, dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengikuti tes dan sertifikasi menjadi sia-sia.

Sedangkan status dan kesejahteraan guru tetap tidak jelas, padahal mereka sudah membuktikan kompetensi dan tentunya akan berdampak pada demotivasi mengajar atau bisa menurunkan semangat mengabdi para guru madrasah.

Baca Juga :  Dibuka Hari Ini Seleksi PPG Daljab Guru Madrasah 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Program PPPK guru dimulai sejak 2021 sebagai solusi untuk mengangkat guru honorer dan guru swasta yang memenuhi kualifikasi. Dengan waktu yang terus berjalan menuju 24 November 2025, harapan besar tertuju pada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama untuk segera menuntaskan pengangkatan para guru madrasah.

“Ternyata masih banyak ya guru-guru madrasa swasta yang belum diangkat menjadi P3K. Kami Komisi 8 beserta Kementerian Agama berupaya untuk bisa merealisasikan apa yang mereka sudah usahakan selama ini,” jelas Lale Syifaun Nufus.

Sumber: Ig@dpr_ri

Tinggalkan Balasan