Satgas Pengendalian Harga Beras Turun ke Enam Kabupaten di Jambi

JAMBILIFE.COM – Tim Satuan tugas (Satgas) pengendalian harga beras Provinsi Jambi selama dua hari ke depan mulai 22-24 Oktober 2025, turun ke enam daerah untuk melakukan pengecekan harga beras di tingkat pedagang pasar tradisional dan ritel yang ada di daerah.

“Satuan tugas pengendalian harga beras terbentuk dan akan melaksanakan pengawasan dan pengecekan harga beras dipasaran,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Rabu (22/10/2025).

Hasil rapat tim Satgas pada Selasa (21/10/2025) di Mapolda Jambi, tim mulai hari ini turun langsung ke lapangan untuk mengecek harga beras pada enam kabupaten dengan sasaran pedagang di pasar tradisional dan ritel yang ada di sana.

Baca Juga :  Gratis, Minggu Ini Tol Tempino-Simpang Ness Mulai Beroperasi

“Pada 22-24 Oktober, tim Satgas pengendalian harga beras Provinsi Jambi melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

Tim Satgas turun ke kabupaten setelah menemukan adanya laporan terkait harga beras di sana yang dijual di atas Harga Ecaran Tertinggi (HET). Maka tim menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, Disperindag maupun pihak terkait lainnya.

Hasil rakor yang dipimpin Kombes Pol Taufik Nurmandia yang juga Koordinator Kepala Satgas Pangan Daerah, menemukan bahwa harga beras di wilayah Jambi terutama di Kabupaten Sarolangun dan Kerinci, terjadi kenaikan harga di atas rata- rata. Lalu tim turun untuk melakukan pengecekan harga di pasar-pasar kabupaten sehingga kestabilan harga sesuai dengan HET.

Baca Juga :  Puluhan Warga RT 05 Kelurahan Rengas Condong Antusias Rayakan HUT ke-80 RI 

“Kemudian jika nanti ada terkait dengan pelanggaran harga HET akan dilakukan teguran secara lisan hingga pencabutan izin edar ditentukan oleh Dinas Perdagangan,” bilang Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Tim Satgas kata Kombes Pol Taufik Normandia, juga harus mengendalikan harga beras premium dan medium di agen maupun distributor yang wajib sesuai HET serta label mutu⁠ dan jika diperlukan untuk melakukan uji laboratorium mutu beras premium dan medium.

⁠Selain itu tim Satgas juga akan melaksanaan pengawasan dengan pemasangan stiker/leaflat/akrilik imbauan menjual beras sesuai ketentuan HET, ⁠pengisian formulir pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  Rest Area KM 42 Masih dalam Pembangunan, Gubernur Al Haris Tinjau Progres Jalan Tol Pijoan-Sebapo-Bayung Lencir

⁠Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 tahun 2025 tentang satuan tugas pengendalian harga beras tahun 2025 juga tergabung tim dari Bapanas dan Bareskrim Polri ikut melakukan pengawasan.

“Hasil turun ke lapangan khususnya yang dienam kabupaten tersebut, tim akan segera ⁠⁠⁠melakukan evaluasi kegiatan pada 27 Oktober nanti,” tutur Kombes Pol Taufik Nurmandia.(*)

Tinggalkan Balasan