Segini Besaran Gaji Honorer di Jambi Tahun 2025 yang Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang bulanan bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di tahun 2025.

Khusus bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di Jambi, kenaikan uang bulanan yang diterima lebih dari Rp200 ribuan.

Kenaikan uang bulanan yang diperoleh satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti khusus yang bekerja di kantor pemerintah di Provinsi Jambi.

Berikut rincian besaran gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di Jambi berdasarkan PMK No 39 Tahun 2024:

  • Satpam: Rp3.661.000
  • pengemudi: Rp3.661.000
  • petugas kebersihan: Rp3.328.000
  • pramubakti: Rp3.328.000
Baca Juga :  Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 2025 Dibuka Hingga 14 Maret 2025

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang bulanan satpam dan pengemudi mengalami kenaikan sebesar Rp272 ribu.

Sedangkan, uang bulanan petugas kebersihan dan pengemudi mengalami peningkatan sebesar Rp247 ribu.

Selain kenaikan gaji, honorer tersebut juga mendapatkan tambahan berupa dua tunjangan.

Tambahan tersebut hanya diberikan bagi mereka yang melakukan kerja lembur.

Tambahan yang dimaksud adalah uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur diberikan dengan nominal sebesar Rp13 ribu per jam bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat Ditutup Permanen, Ini Alasannya

Sementara, uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari diberikan setelah pegawai melakukan kerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.(*)

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023, PMK No 39 Tahun 2024 /klikpendidikan