Sekda Kota Jambi, M Ridwan Dimintai Keterangan Penyidik Kejari Selama Empat Jam, Terkait Masalah Ini

JAMBILIFE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, M Ridwan, dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (6/5/2025).

Sekda M Ridwan dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp10 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti.

Selain Sekda Kota Jambi M Ridwan, penyidik Pidsus Kejari Jambi juga memeriksa Dirut PT Siginjai Sakti, Petri Ramli dan Budidaya selaku Komisaris PT Siginjai Sakti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Tiga Lembaga Negara Awasi Sidang Deniel Candra

Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, dikutip dari Adanu.co.id mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi pada BUMD Siginjai Sakti.

“Diperiksa sebagai saksi, kurang lebih kita periksa selama empat jam,” bebernya.

Terkait kerugian negara, Soemarsono belum bisa mengungkapkannya karena masih mau menggali keterangan beberpa pihak terkait. Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa seluruhnya ada 10 orang, termasuk Sekda Kota Jambi.

“Kita masih mau gali keterangan beberapa pihak, setelah itu selesai baru kita minta pihak berwenang untuk menghitung kerugian negara,” paparnya.

Baca Juga :  Mencari Keadilan, Lukman Mengadu ke Propam Polda Jambi

Diketahui PT Siginjai Sakti didirikan pada 2021, dianggap belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai.

Meskipun telah mengantongi modal yang cukup besar, perusahaan milik daerah tersebut tidak memiliki kegiatan usaha sama sekali pada 2023.

Pada awal 2024, situasi semakin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris PT Siginjai Sakti Budidaya (Mantan Sekda Kota Jambi, red) mengajukan pengunduran diri pada akhir tahun 2023.(*)