Sembilan Tersangka Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Kota Sungaipenuh Berhasil Diamankan

JAMBILIFE.COM – Sembilan orang pelaku perusakan dan pembakaran kotak suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Sungaipenuh, yang ditetapkan sebagai tersangka, berhasil diamankan Polda Jambi bersama Polres Kerinci. Mereka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, dan ada juga yang menyerahkan diri.

Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira dalam releasenya di Mapolres Kerinci mengatakan, setelah mengamankan lima pelaku, terakhir keempat pelaku yang dalam pengejaran menyerahkan diri. Keempat pelaku sebelum menyerahkan diri kata Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira, sempat melarikan diri ke provinsi tetangga.

“Berkat kerjasama seluruh pihak dan keinginan mengungkap perkara di wilayah Sungai Penuh, hari ini 9 tersangka telah diamankan semua dan selanjutnya akan dilaksanakan penahanan,” sebut Dir Reskrimum Polda Jambi.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Tiga Kurir Sabu Lintas Provinsi, dari Jambi Hingga ke Tembilahan

Keempat tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci adalah YP dan EG pada (1/12/2024) serta DK dan JH juga telah menyerahkan diri pada Senin (2/12/2024) malam.

“Untuk para pelaku yang telah diamankan pada beberapa waktu lalu telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi,” sebutnya

Selanjutnya kata Kombes Pol Andri Ananta Yudilhistira, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku, didapatkan beberapa pelaku lainnya dan akan dimintai pertanggung jawabannya.

“Saat ini pelaku HG telah masuk dalam daftar tersangka, pihak kepolisan sedang melaksanakan pengejaran. HG ini terpisah dari 9 yang telah dilakukan release di awal, dia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari pelaku sebelumnya,” ungkap Dir Reskrimum Polda Jambi, di dampingi Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Wakapolres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan dan Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi AKP M Fachri Rizky.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel di Jambi Ditandai dengan Tembakan di Kaki

Sebelumya satu orang tersangka yang lebih dulu diamankan adalah pelaku pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh, berinisial HH, yang menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Lalu, empat tersangka kembali diamankan mereka adalah EK, RD, IP dan Al yang kesemuanya ditangkap ditempat berbeda.

Untuk tersangka EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan dan tiga tersangka lainya RD, IP dan Al diamankan di Kayu Aro.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Batalkan Keputusan KPU Bungo, Perintahkan PSU di 21 TPS

“Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, menambahkan.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/11/2024) telah terjadi perusakan dan pembakaran di 5 TPS di Kota Sungaipenuh.(*)