JAMBILIFE.COM – Kasus dugaan korupsi SPJ perjalanan dinas fiktif dan uang rumah tangga atau makan minum yang diduga dilakukan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Pinto Jayanegara, masih berlanjut.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, kembali memanggil tujuh orang saksi.
Informasi yang dihimpun, delapan orang yang dimintai keterangannya adalah yang hadir BAP di inspektorat Provinsi Jambi 7 orang, yaitu Rahma Assyifa, Raihan, Juairiah staf keuangan, Purnomo Kasubbag TU, Evi Suhada Bendahara pengeluaran, Hadisa Kurniawan CV Kurnia Sakti dan Amir Hasbi, mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi.
Kuasa Hukum Rahma Assyifa, Ilham Kurniawan Dartias dan Aswin mengatakan, satu nama yang dipanggil penyidik Polda Jambi, belum hadir sampai saat ini di ruangan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi yakni Umi Toeba, yang merupakan staf Pinto Jayanegara, mantan Waka 2 DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
“Umi Toeba belum hadir, pemeriksaannya di Inspektorat Provinsi Jambi, pemanggilan itu untuk diambil keterangan oleh tim auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam rangka melakukan audit investigasi kerugian negara. Begitu undangan yang disampaikan DNA diterima oleh klien kami yang ditanda tangani AKBP Ade Dirman selaku Kasubdit Tipikor Polda Jambi,” bebernya. (*)