JAMBILIFE.COM –AE alias Arif, tersangka kasus korupsi pada Bank Jambi, yang sempat kabur dan ditangkap di Tanggerang Selatan, Banten, hadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/12/2024).
Tersanga AE hadir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa Leo Darwin. Sebelumnya sebagai saksi, AE telah tiga kali dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan, namun tidak memenuhi panggilan.
Setelah ditangkap pada Jumat (13/12/2024) di Bintaro, Tangerang Selatan, barulah AE memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya mengatakan, pada hari yang sama, tersangka AE alias Arif, juga sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati di ruang bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi, didampingi penasihat hukum tersangka.
Tim Penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap AE di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.
AE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tersangka AE disangka dengan ketentuan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dan, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara yang melibatkan tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yaitu Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan Andri Irvandi yang dipidana penjara selama 13 tahun. Lalu terdakwa Leo Darwin, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum,” bilang Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya.(*)