JAMBILIFE.COM – Mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman, terbukti bersalah dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada kasus korupsi terkait akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (PT MAJI) 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp73 miliar.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Iskandar Sulaiman.
“Menyatakan terdakwa Iskandar Sulaiman Bin H Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar Sulaiman Bin H Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa (5/11/2024).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman, majelis hakim tidak menjatuhkan Uang Pengganti (UP), dalam amar putusannya, majelis hakim mengembikan uang titipan uang pengganti sebesar Rp3 miliar dikembalikan ke terdakwa Iskandar Sulaiman.
“Atas putusan itu kita masih pikir pikir, karena ada titipan uang pengganti dikembalikan ke terdakwa,” bilang Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.(*)
Selain mengembalikan yang pengganti sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa, diketahui dalam amar putusan majelis hakim, barang bukti lainnya berupa dua unit bangunan dan dua tanah juga dikembalikan kepada terdakwa.(*)