JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan Jaksa Koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasikan bahwa Albertus Roni, telah ditunjuk sebagai Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi.
Menurutnya, penugasan tersebut berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.
“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” bilang Noly.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Dikatakan Noly, Satgas PKH memiliki tiga tugas utama, yaitu penagihan denda administrative dengan menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
Kedua penguasaan kembali kawasan hutan, dengan mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
“Ketiga pemulihan aset kawasan hutan dengan mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan,” jelas Kasi Penkum Kejati Jambi.
Satgas PKH kata Noly Wijaya, bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan, Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Juga Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah. Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.
“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” bilang Noly.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah Jambi.(*)