JAMBILIFE.COM – Dua orang pria memakai masker, dengan mengenakan jaket hoodie, diiringi beberapa orang, mengejutkan sejumlah wartawan yang menunggu kedatangan Helen dan Diding, dua tersangka kasus narkotika yang beberapa waktu silam ditangkap Mabes Polri.
Senin (10/2/2025) sekira pukul 13.35 WIB, sesuai informasi yang diterima, bahwa kasus yang menjerat Helen dan Diding akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kedatangan dua orang pria dengan masker tersebut, justru membuyarkan informasi awal yang diterima wartawan.
Ternyata dua pria dengan mengenakan masker tersebut satu di antaranya adalah Dedi Suanto alias Tek Hui (Tikui) mengenakan jaket abu-abu. Sedangkan seorang lagi yang mengenakan jaket hoodie merah adalah Mafi Abidin.
Kedatangan keduanya didampingi perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tampak membawa beberapa kardus berisikan berkas perkara Tikui yang sebelum ditangkap Mabes Polri, videonya viral di media sosial karena mengaku tidak akan tersentuh aparat kepolisian.
Tikui dan Mafi lalu dibawa ke dalam ruangan di belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, seraya menunggu proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan dari perwakilan Kejaksaan Agung, karena perkara keduanya dilimpahkan oleh Mabes Polri langsung ke Kejagung.
Selanjutnya, tersangka Diding dan Helen, yang ditunggu-tunggu wartawan muncul dengan didampingi penyidik Polda Jambi. Tersangka Diding lebih dulu diproses pelimpahannya, setelah itu barulah tersangka Helen yang memiliki nama lengkap Helen Dian Krisnawati dilakukan pelimpahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus narkotika dengan tersangka Diding dan Helen adalah Jaksa Yusma, Mery, dan Hariyono, serta didampingi Kasi Pidum Kejari Jambi, selaku Kasi Penuntut Umum.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya didampingi Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio mengatakan, untuk tersangka Dedi Suanto alias Tikui dan Mafi Abidin, didakwa pasal narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) primer Pasal 3 jo 10, Pasal 4 jo 10, Pasal 5 jo 10, Undang-undang 2008 tentang TPPU dan subsider 137 huruf a dan b Undanga-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka Diding dan Helen, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk kasus TPPU nya belum tahap II,” bilang Kasi Pidum Kejari Jambi.
Setelah dilakukan proses pelimpahan tahap dua oleh Kejagung dan Polda Jambi, ketiga tersangka yaitu Tek Hui alias Tikui, Mafi Abidin, dan Diding, ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, untuk 20 hari ke depan, seraya menunggu berkas tuntutan lengkap dan diserahkan ke pengadilan.
Sedangkan tersangaka Helen dititipkan di Lapas Perempuan Jambi, juga untuk 20 hari ke depan.
Kini, babak baru kasus narkotika yang diproses di Mabes Polri tersebut, telah dimulai dengan dilimpahkannya ke Jambi untuk penuntutan dan ke depannya dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (*)