JAMBILIFE.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tinggi (Kejati) Jambi, belum lama ini menerina tahap 1 berkas perkara gembong narkoba Jambi dengan tersangka Helen dan Diding, yang ditangkap Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, penuntut umum menerima berkas perkara atas nama Helen dan Dinding pada 12 November 2024 lalu.
“Saat ini jaksa sedanga memeriksa berkas perkara selama 14 hari, setelah berkas diterima,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Kamis (21/11/24).
Nantinya kata Kasi Penkum Kejati Jambi, setelah 14 hari diperiksa, tim penuntut umum akan memberikan kabar terkait berkas tersebut kepada penyidik Polda Jambi, apakah sudah lengkap atau perlu perbaikan.
“Kalau ada yang kurung tim penuntut umum meminta untuk ditambah, jika lengkap maka kita segera melakukan tahap 2,” bilang Noly Wijaya.
Sebelumnya Kejati Jambi, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka narkotika yang ditangkap tim Mabes Polri, yaitu Helen dan Diding.
SPDP dari Polda Jambi diterima pada 15 Oktober 2024 lalu untuk dua tersangka narkotika yaitu atas nama Helen dan Diding.
Bareskrim Polri telah menetapkan Helen, Diding, DS, TM, MA, sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Saat ini, Bareskrim masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersangka Helen yang mengaku mendapatkan “barang haram” narkoba dari Sumatera Utara. (*)