Kejati Jambi Terima SPDP Tersangka Narkoba Helen dan Diding

JAMBILIFE.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka narkotika yang ditangkap tim Mabes Polri, yaitu Helen dan Diding. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kajati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan Noly, pihaknya menerima SPDP dari Polda Jambi pada 15 Oktober 2024 lalu untuk dua tersangka narkotika yaitu atas nama Helen dan Diding.

“Kita terima SPDP nya Tanggal 15 oktober 2024 terkait tindak pidana narkoba atas nama dua orang tersangka, yaitu Helen dan Diding,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditemukan Tiga Koper Berisikan Uang Puluhan Miliar dalam Toyota Fortuner

Ketika ditanya adakah nama lain dalam kasus tersebut yaitu Tikui dan Amen, Kasi Penkum Kejati Jambi mengaku bahwa dalam SPDP tersebut hanya ada dua nama tersangka yaitu Helen dan Diding.

“Tidak ada tersangka atas nama Tikui dan Ameng dalam SPDP yang diterima Kejati, cuma dua nama itu saja di SPDP (Helen dan Diding),” papar Noly Wijaya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Helen, Diding, DS, TM, MA, sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Saat ini, Bareskrim masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersangka Helen yang mengaku mendapatkan “barang haram” narkoba dari Sumatera Utara. (*)