Terlibat Kasus Narkoba, Dua Perempuan di Muaro Jambi Terancam Penjara 20 Tahun

JAMBILIFE.COM – Dua orang perempuan yang diamankan Satresnakoba Polres Muaro Jambi, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu diketahui saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (3/7/2024).

Dua orang perempuan tersebut diamankan petugas pada Juni 2024 lalu. Satu orang adalah pemakai dan seorang lagi diduga adalah pengedar.

Keduanya diamankan bersama seorang bandar yang juga ikut diamankan oleh petugas.

Selain mengamankan dua perempuan tersebut, petugas juga mengamankan empat pria lainnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Jambi Kuatkan Putusan Pidana Penjara Ko Apek

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.

Kapolres juga berterimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.

“Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi,” kata Wahyu Istanto Bram Widarso.

Baca Juga :  Ditemukan Tiga Koper Berisikan Uang Puluhan Miliar dalam Toyota Fortuner

Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan.

Dia berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

“Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas,” ujarnya.(*)