JAMBILIFE.COM – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Arifani alias Ari Ambok, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (4/2/2025), tampak berbeda dari sidang lainnya. Terdakwa didampingi sejumlah orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut ditunda majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dan didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, karena terdakwa sedang tidak dalam kondisi sehat.
Kuasa hukum terdakwa, Yogi mengatakan, sidang ditunda karena terdakwa yang sedang dalam kondisi tidak sehat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang.
“Dia (terdakwa, red) sakit dan kita ajukan permintaan pemeriksaan kesehatan. Dia punya Riwayat penyakit, gula darahnya tinggi,” sebut Yogi.
Terkait adanya pendampingan oleh LPSK kata Yogi, pihaknya sebagai kuasa hukum sudah mengajukannya kepada LPSK dengan tujuan, menjaga keamanan terdakwa.
“Ya, kita mengajukannya ke LPSK, sebagai upaya pencegahan atau sedia payung sebelum hujanlah,” bilang Rian, yang juga kuasa hukum terdakwa, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Sedangkan upaya JC (Justice Collaborator) yang diajukan kata Rian, juga telah diajukan. Namun demikian bilang Rian, yang memutuskan JC adalah LPSK.
Diketahui di dalam dakwaan, terdakwa Arifani merupakan bandar narkotika yang menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisasi yang bekerja dengan saksi Diding dan Helen (berkas perkara terpisah).(*)