Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Divonis Pengadilan Negeri Jambi 5 Tahun 6 Bulan Penjara

JAMBILIFE.COM –  Kekasih Dinar Candy, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen yaitu Arfandi Susilo alias Ko Apex, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (29/11/2024).

Sidang dengan agenda putusan tersebut  diketui Dominggus Silaban itu menyatakan terdakwa Ko Apex terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata Hakim Jumat (29/11/24).

Ko Apek dinyatakan bersalah telah melanggar  Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Baca Juga :  Pengendara Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong hingga Tewas, Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama berada dalam masa tahanan.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa koperatif saat menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.

Usai putusan itu, majelis hakim memberikan selama 7 hari untuk kedua belah pihak untuk pikir pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Sebelumnya, Ko Apex yang juga kekasih Dinar Candy itu sudah menjalani sidang pembelaaan alias pledo, dihadapan majelis hakim ko Apex menyebutkan bahwa kasus yang mendera dirinya. Kata dia ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman selain itu kasus ini tidak di buka secara utuh.

Baca Juga :  Penuntutan Dua Tersangka Narkotika di Muaro Jambi Dihentikan dengan Restorative Justice

“Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini,” katanya.

Dia menambahkan dari semua surat yang dia bantu mengubah surat kepemilikan kapal tongkang maupun tugboat baik luar negeri maupun dalam negeri yang dituduhkan sebagai surat palsu oleh penuntut umum.

“Dalam pendaftaran kepemilikan di sahbandar talang dulu untul kapal tugbaot dan tongkang adalah perintah Nanang Rahman,” sebutnya.

Diakuinya, ada 35 dokumen yang dia ubah, akan tetapi tidak semua dokumen itu diungkap secara jelas dengan adanya tindakan tersebut dirinya menerima kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Polisi Sisir Hutan dan Buru Tahanan yang Kabur dari Mapolres Muaro Jambi

“Kenapa tidak semua dokumen di jabarkan dari pihak kepolisian hingga jaksa penuntut umum, saya menilai ini adalah upaya melindungi Nanang Rahman, itu dilakukan karena hitungan hitungan bisnis belaka,” tegasnya.(*)