Serahkan 38 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Al Haris: Niatkan Kita Ingin Kerja dengan Baik

JAMBILIFE.COM, JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris, membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pegawai. Ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.

Penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jalan Cidurian No.15-17, RT.5/RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dapat terlaksana, setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.

Baca Juga :  Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

“Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” jelas Gubernur Al Haris.

“Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal lagi nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nanti pemprov yang menilainya,” tambahnya.

Proses naik menjadi P3K penuh waktu, tambah Gubernur Al Haris, ditentukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah serta kinerja P3K.

Untuk itu, dirinya meminta agar para penerima SK dapat lebih meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga :  Kritik yang tak Pernah Usai pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

“Inilah bahan Kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi tentunya,” harap Gubernur Al Haris.

Tampak mendampingi Gubernur Al Haris yakni Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. (*/rln)

Tinggalkan Balasan