JAMBILIFE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dan Bank BNI Kantor Cabang Palembang, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/10/25).
Keempat saksi kunci tersebut di antaranya Hilman Pribadi (Humas PT Bahari Gembira Ria/BGR), Arwin Parulian Saragih (Dirut PT Mayang Mangurai Jambi/MMJ), Sinta Nainggolan (Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi), dan Musadat Aljubair (Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi).
Di persidangan, saksi Hilman mengungkapkan bahwa enam kelompok tani yang seharusnya menjual tandan buah segar (TBS) ke PT BGR justru memasok TBS ke PT PAL.
Padahal kata Hilman, ada MoU sejak 2004 yang mengikat kelompok tani selama 25 tahun untuk hanya menjual ke BGR.
“Mereka tidak boleh menjual ke PT PAL, karena kebun itu kami yang bangun. Mereka masih punya utang ke kami,” ungkap Hilman di depan majelis hakim.
Sementara itu, Dirut PT MMJ, Arwin Saragih, mengaku mengelola PT PAL setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp128 miliar pada 2022.
PPJB tersebut dilakukan saat PT PAL sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Medan, dan ternyata tidak tercantum dalam putusan homologasi.
Namun, JPU membantah kesaksian Arwin Saragih dan menegaskan bahwa PPJB antara MMJ dan PAL batal demi hukum karena dilakukan sebelum homologasi.
Arwin berdalih pembayaran dilakukan ke rekening PT PAL, bukan langsung ke BNI. Ia juga mengaku MMJ telah menyetor Rp29,6 miliar kepada PT PAL.
Majelis hakim kembali mempertanyakan kenapa tak ada setoran ke BNI, padahal hutang BNI yang sedang disidik mencapai Rp105 miliar. Saksi Arwin Saragih mengaku semua pembayaran dilakukan atas arahan Viktor Gunawan, orang kepercayaan Bengawan Kamto.
Ketika dikonfirmasi, Bengawan Kamto mengaku hanya menerima Rp10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan kepadanya. Lalu Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, mempertanyakan kembali ke mana sisa uang Rp19 miliar lainnya.
Saksi Arwin Saragih berdalih, seluruh transaksi mengikuti arahan Viktor Gunawan. Tapi, Viktor Gunawan membantah tudingan penyerobotan dan penjualan ulang aset PT PAL.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kurator PKPU PT PAL ternyata tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PAL dan MMJ. Artinya, pengalihan pengelolaan itu ilegal secara hukum karena tidak tercantum dalam putusan homologasi resmi.
Majelis Hakim pun menyorot kenapa MMJ tidak mendaftarkan diri sebagai pihak resmi saat proses PKPU, jika memang mengaku sebagai pengelola sah.
JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang Rahmad Surono, yang diminta Kejaksaan menghitung nilai kerugian negara.
Namun pengakuan Danang mengatakan KAP tidak melakukan audit investigatif terhadap BNI maupun PT PAL.
“Kami hanya menghitung berdasarkan data dari penyidik Kejaksaan,” bilang Danang dihadapan majelis hakim.
Menurut Danang, kerugian negara muncul sejak pencairan kredit dengan data fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp105 miliar (total loss).
Namun saat dicecar tim penasehat hukum, Danang mengakui tidak berwenang menentukan perbuatan melawan hukum dan bahwa agunan belum bisa dihitung sebagai pemulihan pasti hingga dijual di pasaran.
“Saya tidak kompeten menentukan apakah ini perbuatan melawan hukum. Kami hanya menghitung berdasar data penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, usai sidang, JPU Isayadi mengatakan bahwa penggunaan jasa KAP dalam menghitung kerugian negara tidak menyalahi aturan.
“Dalam undang-undang, KAP sah untuk menghitung kerugian keuangan negara. Tidak harus BPKP. Kami yakin dengan hasil audit KAP ini,” ujarnya, seraya enggan menjelaskan kenapa Kejaksaan memilih KAP swasta alih-alih lembaga resmi negara seperti BPKP atau Inspektorat.(*)