Sopir Travel Kerinci-Jambi Diringkus Polisi

JAMBILIFE.COMSopir travel Kerinci-Jambi, Hengian Andresuan alias Andre (35) warga Kota Sungai Penuh, diringkus polisi.

Andre ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 30 Januari 2025.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kasus tersebut terjadi Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren di Jambi. Sedangkan pelaku adalah supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Kirim 327 Personel untuk Pengamanan PSU Bungo

Menurut Manang, pelaku ditangkap saat istirahat di sebuh PO travel yang ada di Telanaipura, Minggu (2/3/2025). Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

Aksi bejat pelaku bermula saat korban diberangkatkan orang tuanya menggunakan travel travel tujuan Kerinci-Jambi menuju pondok pesantren korban.

Diperjalanan pelaku memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur kepada korban.

“Korban diberikan satu botol air yang membuatnya tertidur. Tiba di Kota Jambi korban yang terbangun kemudian dibawa pelaku ke kos-kosan dengan alasan beristirahat,” bilang Kombes Manang, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Eksekutor Terakhir yang Bunuh Sopir Travel Kuala Tungkal

Di kos itulah pelaku melakukan aksi bejatnya tehadap korban yang masih di bawah umur.

“Setelah melakukan kekerasan seksual, pagi harinya korban baru diantar pelaku menuju pesantren tempat korban sekolah,” bilang Kombes Manang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Manang.

Baca Juga :  Di Balik Bungkus Teh Cina, 25 Kg Sabu Tersimpan Rapi di dalam Mobil Fortuner

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)