Suara Merdeka Dari Desa Semaran, Selamatkan Generasi dari Bahaya PLTU Batu Bara

JAMBILIFE.COM – Komunitas Semaran Bersatu, kembali menyuarakan tuntutan warga terkait keberadaan PLTU Batu Bara di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Uniknya keluhan dan tuntutan warga tersebut, dikemas dalam event peringatan HUT ke-79 RI dengan tema “Merdeka Adalah Hak Semua Rakyat, Selamatkan Generasi dari Bahaya PLTU Batu Bara”. Aksi tersebut digelar pada Rabu (21/8/2024) tepat di depan PLTU Desa Semaran.

Kegiatan dikemas dengan beragam kegiatan perlombaan yang sarat nilai kampanye anti energi fosil serta penggalangan Petisi warga mendukung Maklumat Bersama Desa Semaran, sebagaimana yang diungkapan Ketua Panitia, Perryariansyah.

”Acara ini diselenggarakan dengan tujuan agar kita tidak lupa atas apa yang menimpa masyarakat sejak PLTU berdiri, dan kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 6 Desa Semaran, Siska Dewi berharap dengan memperingi HUT ke-79 RI, semakin memperkokoh silaturrahmi dan persaudaraan masyarakat Desa Semaran. Menurutnya, apa yang menjadi harapan dan keinginan Bersama, semoga diijabah Allah.

Baca Juga :  Warganet Soroti Banyak Jalan Berlobang dan Rusak dalam Kota Jambi

”Selain itu, tentu ke depannya kita sangat berharap Desa Semaran lebih baik dan lebih maju, dan keberadaan PLTU kita harapkan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat, utamanya kesejahteraan ekonomi, Kesehatan dan lingkungan yang lestari,” tutur Siska.

Sejak 2012 PLTU bertenaga 7×2 MW itu beroperasi lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT 06 Desa Semaran. Warga mengeluhkan polusi dan pencemaran limbah pembakaran batu bara.

”Komunitas Semaran Bersatu bersama LTB (Lembaga Tiga Beradik) sebagai bagian dari jaringan Gerakan Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STUEB), berkomitmen akan terus memantau aktivitas PLTU PT PPE (Permata Prima Elektrindo) dan mengawal tuntutan warga sebagaimana empat poin utama yang tertuang dalam Maklumat Bersama Desa Semaran yang dikukuhkan pada acara Sedekah Bumi pada April lalu,” ungkap Direktur LTB, Yuda, yang turut hadir.

Baca Juga :  Apakah Benar Ada Keistimewaan Seseorang Meninggal di Hari Jumat

Maklumat Bersama Desa Semaran

Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan PT. Permata Prima Elektrindo (PPE) wajib terbuka perihal informasi publik diantaranya Dokument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen MoU kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat maupun dokumen lainnya.

Pemenuhan hak masyarakat Desa Semaran diantaranya: pengaspalan jalan menuju PLTU, Listrik gratis bagi warga di sekitar PLTU, 70 % pekerja dari masyarakat Desa Semaran, merealisasikan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat Desa Semaran.

Pihak Perusahaan berkewajiban dan harus berkomitmen untuk pemilihan, pelestarian lingkungan hidup. Pihak Perusahaan berkawajiban melakukan pemerikasaan Kesehatan masyarakat secara gratis setidaknya sekali dalam tiga bulan.

Menurut Ketua Semaran Bersatau, Dedi Candra, kehadiran PLTU PT PPE di Desa Semaran tidak memberi dampak baik bagi masyarakat, namun sebaliknya berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Anggarkan Rp1,8 Miliar Untuk Lift Kantor Kejari Jambi

“Pemerintah abai dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, salah satunya dokumen AMDAL sudah berulang kali kami minta dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, namun tidak kunjung kami peroleh,” beber Dedi Candra.

Sementara itu Direktur Lembaga Tiga Berdik (LTB) menyatakan, terkait hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 Undang-Undang PPLH.

Rangkaian kegiatan HUT ke-79 RI di tutup dengan panggung ekspresi melawan dengan suka cita, beragam rangkain hiburan rakyat ditampilkan dan diselingi mimbar bebas atau orasi dan pembacaan puisi.

Semaran Bersatu berharap kegiatan ini bisa memperkokoh silaturrahmi antar warga. Mampu memompa semangat masyarakat, utamanya Komunitas Semaran Bersatu dalam menjaga dan memonitoring kegiatan – kegiatan yang dapat merusak lingkungan akibat dari aktivitas PLTU yang ada di Semaran. (*)