Oleh: SUHELMI, MT (Ketua Tim Teknis Swakelola)
Dapat kami sampaikan berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 24 Februari 2025, terjadi perubahan Tipe Rumah Sakit Kolonel H.M Syukur dimana sebelumnya Rumah Sakit tersebut Tipe B dan berubah menjadi Tipe A.
Dari perubahan status tipe Rumah sakit daerah tersebut, maka, diwajibkan pula peningkatan sarana dan prasarana Rumah sakit.
Salah satu fasilitas yang harus dipenuhi untuk Rumah Sakit Tipe A adalah Gedung Operasi beserta sarana dan prasarana penunjangnya.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jambi pada awal tahun 2025 menyurati PetroChina untuk dapat membantu pemenuhan Sarana dan Prasarana Penunjang RSJD Kolonel H.M Syukur, berupa pembangunan Gedung Operasi.
Selanjutnya terkait dengan kegiatan pelaksanaan bantuan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.Bahwa tindaklanjut dari surat pemerintah provinsi Jambi kepada Petro China perihal permohonan bantuan pembangunan gedung operasi RSJD Kolonel H.M Syukur, maka petro china berencana melakukan pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur.
2.Untuk melaksanakan Pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur telah ditandatangani kesepakan kerja sama antara PetroChina dengan Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 13 Agustus 2025.
3.PetroChina dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur telah menyusun rencana anggran biaya (RAB) dan detail Enggeenering Desain (DED) dengan anggaran sebesar Rp. 2.980.000.000,-

4.Tahapan kerjasama tersebut telah melalui proses yang dapat dilihat pada tabel berikut :
5.Terkait dengan kegiatan pada point 2 (dua) dibutuhkan Tim Teknis dalam pelaksanaanya yang mana Tim Teknis tersebut ditunjuk oleh Dinas Pekejaan Umum Provinsi Jambi, yang ditetapkan melalui SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 Tentang Penetapan Tim Swakelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Kamar Operasi (Gedung OK) RSJD Kol.H.M Syukur Jambi di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
6.Penunjukan Tim Teknis Berdasarkan Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC), meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Penanggung Jawab.
Dapat kami informasikan masa Pelaksanaan Pekerjaan Fisik RSJD Kol.H.M Syukur Jambi dimulai 13 Oktober 2025 sampai dengan 10 Juni 2026 (240 Hari Kalender). Pada saat ini pekerjaan telah memasuki minggu pertama kegiatan (4 s/d 11 November 2025) dengan progres realisasi pekerjaan mencapai 1,477 %.
Berdasarkan Undang -Undang CSR diantaranya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dasar hukum tersebut mewajibkan semua proses pelaksanaan kegiatan melalui proses audit BPK dan akan dilaporkan serta dipertanggung jawabkan.(*)








