Terungkap di Persidangan, Ternyata Video Syur “Enak Yank” Bukan Disebar Terdakwa

JAMBILIFE.COM – Pemeran Video syur “Enak Yank” KN dan MMA kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/2/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, terungkap bahwa bukan terdakwa yang menyebar luaskan vidoe syur yang viral beberapa waktu silam dan mengegerkan publik itu, melainkan karyawan store.

Viralnya video tersebut diketahui, setelah terdakwa menyerahkan handphone merek Apple Iphone 13 Pro ke saksi JG (pengajuan tuntutan terpisah) yang merupakan karyawan store untuk diservis.

Setelah itu terdakwa memberikan PIN ke saksi, sehingga file video rekaman hubungan badan suami isteri terdakwa KN bersama MAA dapat dilihat orang lain.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Jambi Mulai Sidangakan Kasus Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Pada tanggal 17 Mei 2024, video rekaman hubungan badan suami isteri KN dan MAA beredar di media social,” bunyi petikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Kedua terdakwa terancam pasal berlapis pada pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang ITE dan Pornografi.

JPU mendakwa kedua terdakwa kasus memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang.

Dari uraian surat dakwaan JPU, terungkap kejadian ini berawal pada tanggal 21 Agustus 2023 dan berlanjut pada 25 Januari 2024.

Baca Juga :  Terungkap Adanya Jaringan Peredaran Narkotika yang Terorganisir, Sidang Perdana Bandar Narkoba di Jambi

Saat terdakwa KN bersama MAA, merekam video berisi adegan hubungan suami istri di rumah terdakwa KN, di sebuah Perumahan di Kabupaten, Muaro Jambi.

Keduanya merekam beberapa adegan hubungan intim menggunakan handphone milik terdakwa KN. Video-video tersebut berdurasi mulai dari 19 detik hingga lebih dari 2 menit.

Setelah perekaman, MAA mengirimkan video tersebut ke perangkat milik terdakwa KN menggunakan fitur AirDrop. Video yang direkam pada 25 Januari 2024 kemudian beredar luas di media sosial dan bahkan diunggah di situs berita.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Jambi yang Pernah Viral Jalani Sidang Dakwaan

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Jo.pasal 27 ayat (1) Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronik.

Atau kedua primair, Pasal 29 Jo.pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Jo.pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam sidang lanjutan keterangan saksi di gelar tertutup. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi.

Keterangan saksi saat itu menyebutkan bahwa keduanya telah dinikahkan oleh orangtua MMA.(*)