Tim Satgas Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN di Angso Duo Selama Dua Jam, Ini yang Dicari

JAMBILIFE.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (26/11/2025).

Penggeledahan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejari Jambi langsung meninggalkan kantor PT EBN dengan membawa sejumlah barang bukti atau dokumen.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, sebagai bagian dari penyelidikan kasus pajak parkir Pasar Angso Duo.

Sebab, sebagai pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), dilaporkan tidak menyetor pajak parkir dari Maret hingga Desember 2023.

Baca Juga :  Enam Jaksa Raih Penghargaan Jaksa Awards 2025, Salah Satunya dari Jambi

Mereka langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta dokumen lain diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.

Penggeledahan dilakukan kata Soemarsono, untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo, kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” bilang Soemarsono.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi di Jambi Terlibat Illegal Tapping 

Selain itu, pihaknya juga mendalami pihak terkait yang terkait seperti halnya pemerintah kota maupun provinsi.

“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 30 orang saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangannya. Menurut Soemarsono, langkah itu dilakukan untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan pasar.

“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko,” bilang Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono.

Baca Juga :  Inilah Peran Empat Tersangka Dana DAK Fisik SMK Disdik Provinsi Jambi yang Ditahan Jaksa

Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus bertambah seiring pendalaman penyidik terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan.

“Kami masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Pasar Angso Duo, Maiful Effendi SH mengatakan, pihak Kejari melakukan penggeledahan kurang lebih selama tiga jam.

“Penggeledahan terkait masalah pajak parkir, untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kejari Jambi,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan