JAMBILIFE.COM, JAKARTA – Gubernur Jambi, Al Haris memaparkan secara komprehensif kebijakan dan strategi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, (18/11/25).
Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi.
Karena itu, Provinsi Jambi menempatkan keterbukaan informasi sebagai komitmen penting dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempercepat layanan publik yang berkualitas.
Komitmen Keterbukaan Informasi Dikuatkan Regulasi dan RPJMD
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Pergub Nomor 25 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Provinsi Jambi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Gubernur Al Haris menambahkan bahwa keterbukaan informasi telah ditetapkan sebagai program dan indikator strategis dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, sehingga seluruh OPD wajib menyelaraskan program, kegiatan, dan anggaran untuk memperkuat layanan informasi publik.
Capaian Keterbukaan Informasi: Jambi Masuk 10 Besar Nasional
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga menyampaikan capaian membanggakan bahwa Provinsi Jambi menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025, sebagai indikator kuatnya komitmen pemerintah dalam menyediakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, Jambi juga meraih apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Festival KIM 2025 di Tangerang, di mana Desa Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, berhasil meraih penghargaan kategori Desa Terpartisipatif, setelah sebelumnya menjadi PPID Desa Informatif Terbaik I Provinsi Jambi Tahun 2024.
Penguatan Administrasi, Anggaran, dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola administratif dan keuangan Komisi Informasi Provinsi.
Pada tahun 2024, anggaran penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi mencapai Rp2 miliar, dan pada tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp1,9 miliar, namun tetap memastikan seluruh operasional berjalan optimal—mulai dari penyediaan gaji, fasilitas kendaraan dinas, hingga penyediaan kantor baru di Gedung eks Dukcapil yang kini telah ditempati Komisi Informasi.
Sejak 2023 hingga Oktober 2025, sebanyak 53 kasus sengketa informasi telah berhasil diselesaikan, menandakan komitmen profesionalisme dalam penyelesaian sengketa secara transparan dan akuntabel.
Instruksi Tegas Gubernur untuk Meningkatkan Skor Monev 2025
Dalam sesi presentasi, Gubernur Al Haris memberikan instruksi tegas kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik menjelang pelaksanaan Monev 2025.

Gubernur meminta OPD untuk memperkuat koordinasi, menyiapkan data dukung secara lengkap dan konsisten, menyelaraskan sistem pelayanan informasi, serta meningkatkan kesigapan dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat.
Instruksi ini sekaligus menjadi penegasan peran Gubernur sebagai pembina PPID tingkat provinsi agar predikat informatif Provinsi Jambi dapat ditingkatkan pada penilaian nasional.
Realisasi Internet Desa dan Penguatan Digitalisasi Pemerintahan
Dalam upaya memperluas akses informasi dan pemerataan layanan digital, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan layanan internet desa di 305 desa sepanjang periode 2022–2024. Program ini mencakup 121 desa pada 2022, 101 desa pada 2023, 84 desa pada 2024.
Selain internet desa, Pemprov Jambi juga menyediakan layanan internet gratis di seluruh perangkat daerah serta di fasilitas pelayanan publik sebagai bagian dari misi mewujudkan Jambi Cerdas dan Digital Inklusif.
Digitalisasi pemerintahan juga diperkuat melalui pengembangan berbagai aplikasi layanan publik, seperti:
– SIABON (Absensi Online)
– SIALSINTAN (Peminjaman Alat Mesin Pertanian)
– SINETAP (Bantuan UMKM)
– SIMANTAP (Realisasi Anggaran APBD)
– PEKADON (Pemesanan Kamar Mess Jambi)
Selain itu, integrasi jaringan intra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pengelolaan pusat kendali pemerintahan juga terus dioptimalkan.
Kerja Sama Media dan Penguatan Kanal Informasi Publik
Untuk menjamin akses informasi yang merata, Pemerintah Provinsi Jambi juga terus memperluas kerja sama publikasi dengan media pada periode 2024–2025.
Beberapa kanal informasi resmi Pemprov Jambi yang dapat diakses masyarakat antara lain:
– Open Data Jambi
– PPID Jambi dengan fitur ramah disabilitas
– Aplikasi PPID di Playstore
– Media sosial resmi pemerintah (Instagram, Twitter, Facebook)
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif.
Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi merupakan mitra strategis Pemerintah Provinsi Jambi, yang saat ini sangat aktif dalam mengawal amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.
Kolaborasi strategis ini menjadi fondasi penting dalam memastikan terselenggaranya pengawasan, pembinaan, serta evaluasi layanan informasi publik secara berkelanjutan di seluruh badan publik di Provinsi Jambi.
Mengakhiri presentasinya, Gubernur Al Haris kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia berharap seluruh OPD, lembaga publik, dan pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi, sehingga Provinsi Jambi mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat informatif pada Monev KIP 2025 serta tahun-tahun berikutnya. (rls/*)











